For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 23 Tahun 2014 tentang REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN KRITIS DI PROVINSI LAMPUNG

Also known as: Perda Provinsi Lampung 23/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 23 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 23 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:12 September 2014Publication Date:12 September 2014
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeREHABILITASI HUTAN DAN LAHAN KRITIS DI PROVINSI LAMPUNG
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date12 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 23 Tahun 2014 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis di Provinsi Lampung bertujuan untuk memulihkan dan memelihara kondisi hutan, lahan, dan lingkungan, meningkatkan fungsi kelestarian alam, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan kesejahteraannya. Sasaran utamanya adalah mewujudkan upaya pemulihan kerusakan fungsi hutan dan lahan kritis, menciptakan kualitas hutan dan lahan sebagai penyangga kehidupan dan perlindungan tata air DAS, serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pemeliharaan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam.

Peraturan ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian rehabilitasi hutan dan lahan kritis. Perencanaan meliputi penyusunan Rencana Induk Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis (RIRHL) yang berlandaskan sistem DAS prioritas, melibatkan para pihak, dan memadukan berbagai rencana nasional, regional, dan sektoral. Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dinas terkait, pemegang HGU, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, dan masyarakat. Kegiatan rehabilitasi mencakup persiapan, pelaksanaan kegiatan (penanaman dan konstruksi sipil teknis), serta pemeliharaan dan pemantauan.

Peran serta masyarakat ditekankan melalui pemberdayaan masyarakat desa sekitar hutan dan lahan perkebunan besar melalui pola kerjasama seperti inti plasma, kemitraan setara, bantuan kredit permodalan, hibah sarana usaha, bantuan teknis, dan pembinaan. Pemberdayaan ekonomi masyarakat juga menjadi fokus, dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan, pengembangan kelembagaan, peningkatan usaha ekonomi, perbaikan infrastruktur, dan peningkatan partisipasi dalam pemeliharaan hutan dan lahan.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait pengelolaan hutan dan lahan, seperti menterlantarkan hutan dan lahan, menggembalakan ternak di areal rehabilitasi, melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kebakaran, merusak tanaman hasil rehabilitasi, menebang pohon tanpa izin, melakukan budidaya tanaman yang bertentangan dengan kaidah konservasi, mengangkut hasil tebangan tanpa dokumen sah, membangun bangunan di kawasan lindung tanpa izin, menggunakan bahan kimia berbahaya, dan menebang di kawasan lindung atau konservasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 22 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).