Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah mengatur berbagai jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan asli daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah yang akan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Peraturan ini mencakup sebelas jenis pajak, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi definisi objek pajak, subjek pajak, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur juga mengenai dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak terutang. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi wajib pajak untuk mendaftarkan diri, mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta membayar pajak yang terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Pemerintah Kota Palembang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak guna menguji kepatuhan terhadap peraturan perpajakan daerah.