on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Also known as: Perda Kota Palembang 16/2010 · Perda Kota Palembang No. 16 Tahun 2010 · Perda Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk mengintensifkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini, seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak meliputi kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya, dengan pengecualian untuk kegiatan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan/atau memanfaatkan mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan dan/atau pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan tarif pajak sebesar 17,5%. Wajib Pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 10 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, sanksi administratif, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, dan penyidikan.