on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir
Also known as: Perda Kota Palembang 17/2010 · Perda Kota Palembang No. 17 Tahun 2010 · Perda Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir bertujuan untuk mengintensifkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Parkir, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pajak parkir, mulai dari definisi, objek, subjek, hingga tata cara pemungutan dan sanksi.
Ketentuan Substansial: