For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1969

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1969 tentang Konvensi International Telecomunication Union di Montreux 1965

Also known as: UU 10/1969 · UU No. 10 Tahun 1969 · UU Nomor 10 Tahun 1969

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 1969Publication Date:1 Agustus 1969
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKonvensi International Telecomunication Union di Montreux 1965
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 1969
Publication Date01 Agustus 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 6 tahun 1961 tentang Perjanjian Internasional mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh (Lembaran Negara tahun 1961 No. 21).

Undang-undang ini mengesahkan Konvensi International Telecommunication Union (ITU) yang ditandatangani di Montreux pada tanggal 12 November 1965. Konvensi ini menggantikan Konvensi ITU sebelumnya yang disetujui di Geneva pada tahun 1959, sebagai bagian dari peninjauan berkala untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan umum dan kemajuan teknik. Perubahan penting termasuk penambahan anggota Administrative Council dan pengurangan anggota International Frequency Registration Board (IFRB). Indonesia, sebagai anggota ITU, menandatangani Konvensi Montreux 1965 beserta protokol dan resolusi terkait. Ratifikasi ini memungkinkan Indonesia untuk secara resmi menyampaikan konvensi tersebut ke Sekretariat Jenderal ITU di Geneva melalui saluran diplomatik. Selain itu, pencabutan pernyataan tentang tidak mengakui "Federation of Malaysia" dilakukan melalui protokol ratifikasi.

(-)

(-)