For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1961 tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pengiriman Berita Jara Jauh

Also known as: UU 6/1961 · UU No. 6 Tahun 1961 · UU Nomor 6 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:1 Maret 1961
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporTeknologi, Media & TelekomunikasiRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerjanjian Internasional Mengenai Pengiriman Berita Jara Jauh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date01 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 2 Tahun 1957 tentang Perjanjian Internasional mengenai Pemberitaan Jarak Jauh (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 15).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1961 ini mengesahkan Perjanjian Internasional mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh yang ditandatangani di Jenewa pada tanggal 21 Desember 1959. Latar belakang dari pengesahan ini adalah keanggotaan Republik Indonesia dalam International Telecommunication Union (I.T.U.). Perjanjian Jenewa menggantikan Perjanjian Buenos Aires tahun 1952, yang sebelumnya diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957. Dengan disahkannya Perjanjian Jenewa, maka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957 dicabut karena perjanjian yang mendasarinya sudah tidak berlaku. Perjanjian ini mencakup berbagai reglemen, termasuk Reglemen Telegraf Internasional, Reglemen Telepon Internasional, Reglemen Radio Internasional, dan Reglemen Radio Tambahan. Undang-undang ini berlaku surut sejak 1 Januari 1961.

(-)

(-)