For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Also known as: PP 27/1999 · PP No. 27 Tahun 1999 · PP Nomor 27 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:7 Mei 1999Publication Date:7 Mei 1999
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Mei 1999
Publication Date07 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

  1. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
  2. Peraturan ini dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
  3. Peraturan ini mulai berlaku efektif 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal diundangkan.

  1. Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan yang diatur dalam peraturan tersebut

Peraturan ini menetapkan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) merupakan syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang berdampak besar dan penting. Prosedur dan persyaratan untuk memenuhi kewajiban AMDAL adalah sebagai berikut:

  1. Pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya terlebih dahulu kepada masyarakat.
  2. Pemrakarsa menyusun dokumen Kerangka Acuan (KA) yang kemudian dinilai dan disepakati oleh Komisi Penilai. Jangka waktu penilaian KA adalah 75 hari kerja.
  3. Berdasarkan KA yang telah disetujui, Pemrakarsa menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
  4. Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL tersebut kemudian dinilai oleh Komisi Penilai, dan Instansi yang Bertanggung Jawab akan menerbitkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dalam jangka waktu 75 hari kerja.
  5. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup inilah yang wajib dilampirkan oleh pemrakarsa saat mengajukan permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan kepada instansi yang berwenang.
  6. Penambahan Ketentuan Baru:
  7. Pembentukan Komisi Penilai di tingkat Pusat (oleh Menteri) dan di tingkat Daerah (oleh Gubernur) sebagai lembaga utama yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
  8. Pengaturan kewenangan penilaian yang terpusat. Komisi Penilai Pusat menangani kegiatan strategis, lintas provinsi, di wilayah sengketa, di laut, dan lintas batas negara, sementara Komisi Penilai Daerah menangani sisanya.
  9. Pengenalan mekanisme keterlibatan dan peran masyarakat yang lebih formal dan wajib. Masyarakat wajib diberi pengumuman sebelum penyusunan AMDAL, berhak memberikan saran/tanggapan, dan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan dan penilaian dokumen AMDAL.
  10. Penetapan batas waktu yang tegas (75 hari kerja) bagi instansi yang bertanggung jawab untuk memberikan keputusan atas penilaian Kerangka Acuan (KA) dan dokumen ANDAL, RKL-RPL. Jika batas waktu terlampaui, maka dokumen tersebut dianggap diterima/disetujui.
  11. Pengaturan kondisi yang menyebabkan kadaluwarsa (jika kegiatan tidak dilaksanakan dalam 3 tahun) dan batalnya keputusan kelayakan lingkungan (jika ada perubahan lokasi, desain, atau terjadi perubahan lingkungan mendasar).
  12. Penambahan Hak dan Kewajiban Para Pihak:
  13. Penambahan Kewajiban Pemrakarsa: Wajib mengumumkan rencana kegiatan kepada publik sebelum menyusun AMDAL, melibatkan warga masyarakat yang berkepentingan, serta menyusun dokumen AMDAL yang komprehensif (KA, ANDAL, RKL-RPL).
  14. Penambahan Hak Masyarakat: Berhak mendapatkan informasi mengenai rencana kegiatan, berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan, serta wajib dilibatkan dalam proses penyusunan dan penilaian AMDAL.

Pasal 39 peraturan ini berfungsi sebagai ketentuan peralihan, yang menyatakan bahwa proses penilaian AMDAL yang sedang berjalan atau sudah diajukan pada saat PP ini berlaku, tetap dinilai oleh komisi penilai yang lama dan harus selesai paling lambat 6 bulan sejak PP ini berlaku efektif.

Tidak diatur secara eksplisit. Namun, konsekuensi dari tidak dipenuhinya kewajiban AMDAL adalah tidak dapat diterbitkannya izin usaha/kegiatan oleh instansi yang berwenang.