on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Also known as: PP 27/1999 · PP No. 27 Tahun 1999 · PP Nomor 27 Tahun 1999
Peraturan ini menetapkan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) merupakan syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang berdampak besar dan penting. Prosedur dan persyaratan untuk memenuhi kewajiban AMDAL adalah sebagai berikut:
Pasal 39 peraturan ini berfungsi sebagai ketentuan peralihan, yang menyatakan bahwa proses penilaian AMDAL yang sedang berjalan atau sudah diajukan pada saat PP ini berlaku, tetap dinilai oleh komisi penilai yang lama dan harus selesai paling lambat 6 bulan sejak PP ini berlaku efektif.
Tidak diatur secara eksplisit. Namun, konsekuensi dari tidak dipenuhinya kewajiban AMDAL adalah tidak dapat diterbitkannya izin usaha/kegiatan oleh instansi yang berwenang.