on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Also known as: PP 51/1993 · PP No. 51 Tahun 1993 · PP Nomor 51 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan dengan mengelola sumber daya secara bijaksana dan berkelanjutan. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) diperlukan untuk mengidentifikasi dampak penting dari usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup sejak awal perencanaan, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penyusunan AMDAL bagi usaha atau kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak penting terhadap lingkungan. Jenis usaha atau kegiatan yang wajib menyusun AMDAL ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar saran dari instansi terkait. Proses penyusunan AMDAL melibatkan kerangka acuan, analisis dampak, rencana pengelolaan, dan rencana pemantauan lingkungan. Instansi yang bertanggung jawab memberikan persetujuan atas dokumen AMDAL sebelum izin usaha tetap dapat diberikan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan komisi AMDAL di tingkat pusat dan daerah untuk menilai dokumen AMDAL.