For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Also known as: PP 27/2012 · PP No. 27 Tahun 2012 · PP Nomor 27 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:23 Februari 2012Publication Date:23 Februari 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeIzin Lingkungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Februari 2012
Publication Date23 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838)

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai prasyarat memperoleh izin lingkungan. Peraturan ini juga menetapkan prosedur penyusunan, penilaian, dan penerbitan izin lingkungan, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Amdal dan UKL-UPL, serta kewajiban pemegang izin lingkungan untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan.

1. Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan.

1. Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif yang meliputi: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan Izin Lingkungan, atau pencabutan Izin Lingkungan.