on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Also known as: Permenhub 59/2015 · Permenhub No. 59 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur kriteria, tugas, dan wewenang Inspektur Penerbangan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. Inspektur Penerbangan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu Inspektur Angkutan Udara, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Keamanan Penerbangan, Inspektur Navigasi Penerbangan, dan Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Setiap kategori memiliki tingkatan dan jenjang jabatan yang ditentukan berdasarkan kriteria pendidikan formal, kompetensi, pengalaman kerja, pangkat, dan masa kerja. Inspektur Penerbangan bertugas melakukan pengendalian, pengawasan, dan investigasi terhadap keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. Mereka memiliki akses penuh terhadap objek pengendalian, pengawasan, dan investigasi yang mencakup badan usaha angkutan udara nasional dan/atau asing, serta ruang lingkup yang meliputi personel, fasilitas, prosedur, dokumen, manajemen, dan kemampuan finansial.