For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011 Tentang Kriteria,Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan

Also known as: Permenhub 98/2011 · Permenhub No. 98 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 98 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:5 Desember 2011Publication Date:5 Desember 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011 Tentang Kriteria,Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date05 Desember 2011
Publication Date05 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan dengan mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011. Perubahan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi ICAO dalam program USOAP, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap hasil pemeriksaan kesehatan personel penerbangan. Peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai Medical Assesor, yang bertugas melakukan pengawasan dan konsultasi terhadap hasil pemeriksaan kesehatan. Inspektur bidang medical assesor ditetapkan pada Level III, dengan kriteria dan tugas yang mencakup evaluasi laporan, memberikan rekomendasi, menjaga kerahasiaan, dan melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

(-)