For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan

Also known as: Permenhub 142/2016 · Permenhub No. 142 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 142 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 November 2016Publication Date:8 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date09 November 2016
Publication Date08 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan. Perubahan tersebut meliputi bidang dan jenjang Inspektur Navigasi Penerbangan, yang mencakup bidang Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical Information Services (AIS), Procedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS), Aeronautical Meteorological Information Services (MET), dan Search and Rescue (SAR). Inspektur Navigasi Penerbangan memiliki jenjang Asisten (Terampil, Mahir, Penyelia) dan Ahli (Pertama, Muda, Madya). Kriteria, tugas, dan wewenang atas jenjang Inspektur Navigasi Penerbangan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 53 hingga Pasal 68 dari peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)