on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Also known as: Peraturan BSN 10/2020 · Peraturan BSN No. 10 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 10 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional (BSN) agar lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugasnya. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial
BSN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri terkait. BSN memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Fungsi BSN meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran. Struktur organisasi BSN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pusat Data dan Sistem Informasi. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas BSN secara keseluruhan.