For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Peraturan BSN 10/2020 · Peraturan BSN No. 10 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 September 2020Publication Date:16 September 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date16 September 2020
Publication Date16 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1325)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional (BSN) agar lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugasnya. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial

BSN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri terkait. BSN memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Fungsi BSN meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran. Struktur organisasi BSN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pusat Data dan Sistem Informasi. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas BSN secara keseluruhan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BSN berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)