For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standarisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Standarisasi Nasional

Also known as: Peraturan BSN 8/2023 · Peraturan BSN No. 8 Tahun 2023 · Peraturan BSN Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 September 2023Publication Date:18 September 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standarisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Standarisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date18 September 2023
Publication Date18 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1459)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola organisasi Badan Standardisasi Nasional yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional. Perubahan ini telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan susunan organisasi BSN, Sekretariat Utama, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat, Biro Keuangan dan Umum, Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Informasi. Beberapa pasal diubah untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi ini, termasuk perubahan tugas dan fungsi dari unit-unit organisasi tersebut. Selain itu, ditambahkan pasal-pasal baru untuk mengatur lebih detail mengenai tugas dan fungsi Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan serta Bagian Protokol dan Tata Usaha di bawah Biro Keuangan dan Umum.

Peraturan ini juga mengubah Lampiran Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 terkait struktur organisasi Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Sistem Informasi.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Biro pada Sekretariat Utama, Direktorat pada Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Sistem Informasi berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1037), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Biro pada Sekretariat Utama, Direktorat pada Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Sistem Informasi sebagai pelaksanaan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1037), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

(-)