Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2018 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional (BSN). BSN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Tugas BSN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Fungsi BSN meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran. Susunan organisasi BSN terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Deputi Bidang Akreditasi, Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran, Inspektorat, Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pusat Data dan Sistem Informasi. Sekretariat Utama bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSN. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pencapaian tujuan BSN di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.