For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Peraturan BSN 10/2018 · Peraturan BSN No. 10 Tahun 2018 · Peraturan BSN Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:21 September 2018Publication Date:21 September 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala BSN Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2018 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional (BSN). BSN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Tugas BSN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Fungsi BSN meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran. Susunan organisasi BSN terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Deputi Bidang Akreditasi, Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran, Inspektorat, Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pusat Data dan Sistem Informasi. Sekretariat Utama bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSN. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pencapaian tujuan BSN di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BSN tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat Pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Keputusan Kepala BSN Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)