on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
Also known as: PERPRES 11/2008 · PERPRES No. 11 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait Rumah Negara, dengan tujuan mengatur tata cara pengadaan, penetapan status, pengalihan status, dan pengalihan hak atas Rumah Negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan Rumah Negara yang lebih terstruktur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini membagi Rumah Negara menjadi tiga golongan berdasarkan penggunaannya dan status penghunian. Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan melalui pembangunan, pembelian, tukar menukar, atau hibah. Penetapan status Rumah Negara dilakukan oleh Pimpinan Instansi terkait, sementara pengalihan status dan hak memerlukan persetujuan dari Menteri. Pengalihan hak atas Rumah Negara Golongan III dilakukan dengan cara sewa beli. Peraturan ini juga mengatur kewajiban administratif seperti pendaftaran dan pelaporan kepada Menteri dan Menteri Keuangan.