For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara

Also known as: PERPRES 11/2008 · PERPRES No. 11 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2008Publication Date:26 Februari 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Februari 2008
Publication Date26 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 tentang Perubahan/Penetapan Status Rumah Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 2. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait Rumah Negara, dengan tujuan mengatur tata cara pengadaan, penetapan status, pengalihan status, dan pengalihan hak atas Rumah Negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan Rumah Negara yang lebih terstruktur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membagi Rumah Negara menjadi tiga golongan berdasarkan penggunaannya dan status penghunian. Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan melalui pembangunan, pembelian, tukar menukar, atau hibah. Penetapan status Rumah Negara dilakukan oleh Pimpinan Instansi terkait, sementara pengalihan status dan hak memerlukan persetujuan dari Menteri. Pengalihan hak atas Rumah Negara Golongan III dilakukan dengan cara sewa beli. Peraturan ini juga mengatur kewajiban administratif seperti pendaftaran dan pelaporan kepada Menteri dan Menteri Keuangan.

1. Permohonan Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dan permohonan Pengalihan Hak Rumah Negara yang telah diajukan kepada Menteri sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diselesaikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat permohonan tersebut diajukan.

1. Karena kelalaian mengajukan permohonan Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III, kepada penghuni dikenakan sanksi membayar sewa 2 (dua) kali dari sewa setiap bulannya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.