For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 81 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Perubahan/Penetapan Status Rumah Negeri

Also known as: Keppres 81/1982 · Keppres No. 81 Tahun 1982 · Keppres Nomor 81 Tahun 1982

Status:
Inactive
Effective Date:4 Desember 1982Publication Date:4 Desember 1982
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Perubahan/Penetapan Status Rumah Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Desember 1982
Publication Date04 Desember 1982
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 tentang Perubahan/Penetapan Status Rumah Negeri

Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 ini bertujuan untuk menghemat biaya pemeliharaan Rumah Negeri dengan mengubah ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974. Perubahan ini menetapkan bahwa Rumah Negeri yang dapat diubah statusnya menjadi Rumah Negeri Golongan III harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: rumah tersebut tidak lagi memenuhi fungsi awalnya, berumur minimal 10 tahun, status tanahnya sudah sesuai peraturan, tidak dalam sengketa, dan penghuni bersedia membeli serta siap membayar kepada Kantor Kas Negara. Jika penghuni lalai dalam kewajiban sewa beli, mereka dikenakan sanksi berupa pembayaran sewa dua kali lipat dari tarif yang berlaku.

(-)

1. Kelalaian melaksanakan kewajiban sewa beli mengakibatkan penghuni dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sewa sebesar 2 (dua) kali lipat dari sewa setiap bulan yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.