on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah negeri
Also known as: Keppres 40/1974 · Keppres No. 40 Tahun 1974 · Keppres Nomor 40 Tahun 1974
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penjualan Rumah Negeri guna mencapai keseragaman dan ketertiban, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974. Pengelolaan Rumah Negeri Golongan III diserahkan kepada Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik. Permohonan pembelian rumah diajukan oleh penghuni kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri terkait. Pelaksanaan penjualan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik bersama Menteri Keuangan. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas penyelesaian hak atas tanah dan pungutan terkait. Pejabat Negara bukan Pegawai Negeri dan veteran termasuk dalam kategori pembeli yang diatur dalam peraturan ini.