For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah negeri

Also known as: Keppres 40/1974 · Keppres No. 40 Tahun 1974 · Keppres Nomor 40 Tahun 1974

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juli 1974Publication Date:25 Juli 1974

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTata Cara Penjualan Rumah negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Juli 1974
Publication Date25 Juli 1974
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 tentang Perubahan/Penetapan Status Rumah Negeri.

Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penjualan Rumah Negeri guna mencapai keseragaman dan ketertiban, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974. Pengelolaan Rumah Negeri Golongan III diserahkan kepada Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik. Permohonan pembelian rumah diajukan oleh penghuni kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri terkait. Pelaksanaan penjualan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik bersama Menteri Keuangan. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas penyelesaian hak atas tanah dan pungutan terkait. Pejabat Negara bukan Pegawai Negeri dan veteran termasuk dalam kategori pembeli yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)