For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 4/2019 · Permenkop UKM No. 4 Tahun 2019 · Permenkop UKM Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:8 Agustus 2019Publication Date:29 Juli 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date08 Agustus 2019
Publication Date29 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 610).

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Perubahan ini dilakukan karena adanya penyesuaian nama jabatan pada rumpun keahlian jabatan fungsional Auditor dan penambahan kelas jabatan fungsional Penyuluh Hukum di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dengan perubahan ini, jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)