For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

Also known as: PP 35/2018 · PP No. 35 Tahun 2018 · PP Nomor 35 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juli 2018Publication Date:20 Juli 2018
Pembentukan Lembaga NegaraBadan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juli 2018
Publication Date20 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan peran Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia dalam industri penjaminan nasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha penjaminan dan peraturan sektoral. Perum Jaminan Kredit Indonesia, sebagai Badan Usaha Milik Negara, memiliki modal yang sepenuhnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini bertugas untuk melaksanakan usaha penjaminan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi. Kegiatan usaha utama meliputi penjaminan kredit, pembiayaan syariah, penjaminan pinjaman koperasi, dan penjaminan transaksi dagang. Direksi dan Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam pengurusan dan pengawasan perusahaan, dengan pengangkatan dan pemberhentian yang dilakukan oleh Menteri. Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp7.638.733.365.160,00, dan setiap perubahan modal harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)