For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 11/2020 · PP No. 11 Tahun 2020 · PP Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:17 Februari 2020Publication Date:14 Februari 2020
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Februari 2020
Publication Date14 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan penjaminan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, dan Sistem Resi Gudang. Oleh karena itu, bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Ketentuan Substansial

Perubahan ini mengalihkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban dari Perum ke Persero. Perusahaan Perseroan (Persero) akan melaksanakan kegiatan usaha penjaminan kredit, pembiayaan, dan transaksi dagang bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi. Selain itu, Persero juga dapat memberikan jasa konsultasi manajemen dan layanan lainnya. Modal Persero berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tercatat dalam Perum sebelumnya.

(-)

(-)