on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdangan Nomor 39/M-Dag/Per/7/2014 Tentang Kententuan Ekspor Batubara Dan Produk Batubara
Also known as: Permendag 95/2018 · Permendag No. 95 Tahun 2018 · Permendag Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor batubara dan produk batubara.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi definisi-definisi terkait ekspor batubara, persyaratan untuk menjadi Eksportir Terdaftar Batubara (ET-Batubara), dan proses verifikasi atau penelusuran teknis ekspor batubara. Secara spesifik, peraturan ini mengubah Pasal 1 tentang definisi, Pasal 3 tentang ET-Batubara, Pasal 4 tentang persyaratan ET-Batubara, menambahkan Pasal 4A tentang pengajuan permohonan ET-Batubara secara elektronik, menambahkan Pasal 5B tentang penerbitan ET-Batubara oleh Lembaga OSS, menambahkan Pasal 5C tentang perubahan data ET-Batubara, mengubah Pasal 8 tentang verifikasi teknis, menambahkan Pasal 18A tentang pengecualian ketentuan ekspor, dan mengubah Pasal 20A tentang keberlakuan ET-Batubara yang sudah ada.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: