Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Asas pengelolaan keuangan desa yang meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipatif, efisien, efektif, tertib, dan disiplin anggaran.
- Pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
- Kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang berada di tangan Kepala Desa, yang dapat dikuasakan sebagian kepada perangkat Desa.
- Sumber-sumber pendapatan desa yang terdiri dari pendapatan asli desa, Dana Desa, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan, hibah, dan lain-lain pendapatan yang sah.
- Belanja desa yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa.
- APB Desa yang terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
- Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan, dan penerimaan lain yang sah.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
- Pengelolaan kekayaan desa yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan milik Desa.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.