For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencabutan 3 (Tiga) Buah Pearturan Daerah yang Mengatur tentang Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 5/2020 · Perda Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2020Publication Date:18 Desember 2020
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan 3 (Tiga) Buah Pearturan Daerah yang Mengatur tentang Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date18 Desember 2020
Publication Date18 Desember 2020
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mencabut tiga Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan yang mengatur tentang desa, yaitu Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pengelolaan keuangan desa, dan pedoman pembangunan desa seharusnya diatur dengan Peraturan Bupati, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Nomor 20 Tahun 2018, dan Nomor 114 Tahun 2014. Dengan dicabutnya ketiga Peraturan Daerah tersebut, pengaturan mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Keuangan Desa dan Pembangunan Desa akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)