Peraturan Daerah ini mencabut tiga Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan yang mengatur tentang desa, yaitu Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pengelolaan keuangan desa, dan pedoman pembangunan desa seharusnya diatur dengan Peraturan Bupati, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Nomor 20 Tahun 2018, dan Nomor 114 Tahun 2014. Dengan dicabutnya ketiga Peraturan Daerah tersebut, pengaturan mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Keuangan Desa dan Pembangunan Desa akan diatur dengan Peraturan Bupati.