Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan yang mengatur struktur APBDes belum sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Perubahan meliputi Pasal 3 yang mengatur sumber pendapatan desa, yang terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, serta hibah dan sumbangan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 20 yang mengatur struktur APBDes, yang terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Belanja desa terdiri dari belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal) dan belanja tidak langsung (belanja pegawai/penghasilan tetap, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga). Pembiayaan desa terdiri dari penerimaan pembiayaan (SILPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa, penerimaan pinjaman) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal desa, pembayaran hutang).