on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial
Also known as: PERPRES 162/2024 · PERPRES No. 162 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 162 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial oleh Kementerian Sosial.
Ketentuan Substansial
Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Kementerian juga menetapkan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu, serta standar rehabilitasi sosial. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.