Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 dan melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian Sosial bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, termasuk rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Struktur organisasi Kementerian Sosial terdiri dari Sekretariat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Staf Ahli. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan kebijakan sosial. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.