For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 110 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial

Also known as: PERPRES 110/2021 · PERPRES No. 110 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:14 Desember 2021Publication Date:14 Desember 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Desember 2021
Publication Date14 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 dan melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian Sosial bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, termasuk rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Struktur organisasi Kementerian Sosial terdiri dari Sekretariat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Staf Ahli. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan kebijakan sosial. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sosial tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)