For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial

Also known as: PERPRES 46/2015 · PERPRES No. 46 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:22 April 2015Publication Date:22 April 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 April 2015
Publication Date22 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial ditetapkan untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Sosial dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan negara. Kementerian Sosial bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utama Kementerian ini meliputi penyelenggaraan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Sosial memiliki fungsi perumusan kebijakan, penetapan kriteria dan data fakir miskin, serta pengawasan pelaksanaan tugas. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan pendidikan, penelitian, dan penyuluhan sosial, serta staf ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan kebijakan sosial di Indonesia.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Sosial, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sosial tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)