For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2026

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial

Also known as: PERPRES 22/2026 · PERPRES No. 22 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:15 April 2026Publication Date:15 April 2026
Hukum Administrasi NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 April 2026
Publication Date15 April 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial.

Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka memperkuat peran Kementerian Sosial untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan, khususnya melalui pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial serta kebutuhan akan instrumen kebijakan yang lebih terstruktur.

Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian fungsi dan susunan organisasi Kementerian Sosial dengan menambahkan fungsi baru, yaitu pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat. Sebagai konsekuensi dari penambahan fungsi tersebut, dibentuk unit organisasi baru yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat. Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta memiliki tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat, yang mencakup penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan program, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tersebut.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang melaksanakan tugas pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi kesejahteraan sosial serta penyelenggaraan sekolah rakyat di Kementerian Sosial, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)