on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Also known as: PERPRES 71/2007 · PERPRES No. 71 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan diberikan mulai 1 Januari 2007, dan jika ada selisih dengan tunjangan sebelumnya, selisih tersebut akan dibayarkan. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.