on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Also known as: PERPRES 53/2024 · PERPRES No. 53 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besaran tunjangan tercantum dalam lampiran peraturan ini. Sumber dana untuk tunjangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.