on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Also known as: PERPRES 52/2024 · PERPRES No. 52 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang. Tujuannya adalah memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan mengikuti ketentuan yang berlaku.