For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 1/2016 · Permenhan No. 1 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:26 Januari 2016Publication Date:6 Januari 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePakaian Seragam Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date26 Januari 2016
Publication Date06 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 112)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan pakaian seragam di lingkungan Kementerian Pertahanan guna meningkatkan disiplin, keseragaman, dan identitas pegawai. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2012 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini. Kebijakan ini mengatur jenis-jenis pakaian seragam yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kementerian Pertahanan, termasuk pakaian dinas harian, upacara, lapangan, dan pakaian khusus lainnya. Setiap jenis pakaian seragam memiliki ketentuan penggunaan dan kelengkapan atribut yang harus dipatuhi oleh PNS dan TNI. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban penggunaan pakaian seragam pada hari kerja dan acara resmi tertentu.

(-)

(-)