on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 1/2016 · Permenhan No. 1 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan pakaian seragam di lingkungan Kementerian Pertahanan guna meningkatkan disiplin, keseragaman, dan identitas pegawai. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2012 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini. Kebijakan ini mengatur jenis-jenis pakaian seragam yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kementerian Pertahanan, termasuk pakaian dinas harian, upacara, lapangan, dan pakaian khusus lainnya. Setiap jenis pakaian seragam memiliki ketentuan penggunaan dan kelengkapan atribut yang harus dipatuhi oleh PNS dan TNI. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban penggunaan pakaian seragam pada hari kerja dan acara resmi tertentu.