on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 43/2012 · Permenhan No. 43 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 43 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk membina disiplin, keseragaman, dan ketertiban penggunaan seragam serta membangun identitas pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur jenis dan penggunaan pakaian seragam bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Jenis pakaian seragam yang diatur meliputi Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil, Pakaian Seragam Batik Korpri, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Sipil Harian Khusus, Pakaian Seragam Hamil, Pakaian Batik Kementerian Pertahanan, dan Pakaian Seragam Olahraga. Setiap jenis pakaian memiliki ketentuan penggunaan dan atribut yang harus dipatuhi oleh PNS dan TNI. Peraturan ini juga mengatur pakaian dinas khusus untuk tugas-tugas tertentu seperti protokoler, kesehatan, kehumasan, dan lainnya.