on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 9/2017 · Permenhan No. 9 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang pakaian seragam di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membina disiplin, keseragaman, ketertiban penggunaan pakaian seragam, serta membangun identitas pegawai.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis pakaian seragam, termasuk Pakaian Seragam PNS Kemhan (PSPNS Kemhan), Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (PSB KORPRI), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Sipil Harian Khusus (PSHK), Pakaian Seragam Putih (PSP), Pakaian Dinas Lapangan (PDL) PNS, Pakaian Seragam Hamil (PSH), Pakaian Batik (PB), dan Pakaian Seragam Olahraga (PSO). Setiap jenis pakaian seragam memiliki ketentuan penggunaan, kelengkapan, dan atribut yang berbeda-beda, yang detailnya tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur jenis pakaian seragam TNI di lingkungan Kemhan, seperti Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL), yang juga memiliki spesifikasi masing-masing.
Peraturan ini juga mengatur Pakaian Dinas Khusus (PDK) di lingkungan Kemhan, seperti Pakaian Seragam protokoler, Pakaian Seragam kesehatan, Pakaian Seragam kehumasan, Pakaian Seragam petugas komunikasi dan elektronik, Pakaian Seragam korps musik, Pakaian Seragam bengkel, Pakaian Seragam pemadam kebakaran, Pakaian Seragam satuan keamanan, dan jaket Kemhan.
Peraturan ini mewajibkan setiap PNS, CPNS Kemhan, serta Prajurit TNI di lingkungan Kemhan untuk menggunakan Pakaian Seragam Kemhan dan atribut pada hari kerja.