For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Pengalokasian Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa

Also known as: PMK 250/PMK.07/2014 · PMK No. 250/PMK.07/2014

Status:
Inactive
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:24 Desember 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengalokasian Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Desember 2014
Publication Date24 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk mengatur kembali mekanisme pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Peraturan ini mencakup penganggaran, penyediaan data, serta penghitungan dan penetapan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Transfer ke Daerah meliputi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Transfer Lainnya. Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dana tersebut, termasuk kewajiban pelaporan dan penetapan alokasi dana berdasarkan kriteria tertentu.

(-)

(-)