For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah

Also known as: PMK 145/PMK.07/2013 · PMK No. 145/PMK.07/2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:1 November 2013
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date01 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 ini bertujuan untuk mengatur kembali mekanisme pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah guna meningkatkan efisiensi pelaksanaannya. Peraturan ini mencakup pengaturan mengenai Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Dana Otonomi Khusus dialokasikan untuk Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh. Dana Penyesuaian mencakup Tunjangan Profesi Guru, Dana Tambahan Penghasilan Guru, Bantuan Operasional Sekolah, dan Dana Insentif Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan indikasi kebutuhan dana, rencana dana pengeluaran, serta perhitungan dan penetapan alokasi anggaran transfer ke daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara penyediaan data dan penetapan alokasi dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam.

(-)

(-)