For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa

Also known as: PMK 48/PMK.07/2016 · PMK No. 48/PMK.07/2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Maret 2016Publication Date:29 Maret 2016
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Kebijakan ini mengatur penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan pemantauan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Transfer ke Daerah meliputi Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Kebijakan ini juga menetapkan hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan dana, termasuk penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

1. Dalam hal Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan belum ditetapkan, KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan adalah Direktur Dana Perimbangan. 2. Nilai selisih lebih/kurang DBH setelah penyaluran triwulan I sesuai dengan ketentuan pada Pasal 68 ayat (2), Pasal 69 ayat (4), Pasal 70 ayat (2) dan ayat (3), diperhitungkan pada penyaluran triwulan II Tahun Anggaran 2016. 3. Ketentuan penyaluran DAK Fisik triwulan I sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a, untuk Tahun Anggaran 2016 menggunakan laporan realisasi penyerapan DAK triwulan IV Tahun Anggaran 2015 dan laporan penyerapan penggunaan DAK Tahun Anggaran 2015 yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

1. Dalam hal terdapat kelalaian dalam proses pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, maka terhadap pihak yang lalai tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).