Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Kebijakan ini mengatur penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan pemantauan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Transfer ke Daerah meliputi Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Kebijakan ini juga menetapkan hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan dana, termasuk penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.