For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa

Also known as: PMK 187/PMK.07/2016 · PMK No. 187/PMK.07/2016

Status:
Inactive
Effective Date:5 Desember 2016Publication Date:2 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Desember 2016
Publication Date02 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Perubahan ini mencakup penghapusan dan penambahan definisi dalam Pasal 1, serta penyesuaian ketentuan dalam berbagai pasal terkait pengelolaan dana transfer. Peraturan ini juga mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran dan pelaporan dana, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, serta Dana Bagi Hasil (DBH). Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru terkait penyaluran dana dalam kondisi force majeure dan penyesuaian alokasi dana berdasarkan kebutuhan riil.

(-)

1. Pemotongan, penundaan, dan/atau penghentian penyaluran Transfer ke Daerah dapat dilakukan jika terdapat kelebihan pembayaran, tunggakan pinjaman, atau pelanggaran kebijakan. 2. Penundaan penyaluran dapat dilakukan jika pemerintah daerah tidak memenuhi ketentuan pelaporan dan penganggaran.