on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Also known as: PMK 67/PMK.04/2018 · PMK No. 67/PMK.04/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara. Kebijakan ini mengatur perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai kemasan untuk penjualan eceran, persyaratan pelabelan, dan informasi yang harus dicantumkan pada kemasan barang kena cukai. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan penetapan tarif cukai oleh Kantor Bea dan Cukai. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk memastikan barang kena cukai telah dilekati pita cukai sebelum dijual, serta ketentuan mengenai informasi yang harus dicantumkan pada kemasan, seperti merek, jenis, dan jumlah isi barang kena cukai.