For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

Also known as: PMK 62/PMK.04/2014 · PMK No. 62/PMK.04/2014

Status:
Inactive
Effective Date:8 April 2014Publication Date:7 April 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 April 2014
Publication Date07 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.04/2009 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai dan menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan Barang Kena Cukai. Peraturan ini mengatur pelunasan cukai melalui pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Barang kena cukai harus dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan lainnya. Ketentuan ini berlaku untuk barang kena cukai yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan kemasan, termasuk informasi yang harus dicantumkan pada kemasan, seperti merek, jenis barang, dan peringatan kesehatan. Selain itu, peraturan ini melarang pencantuman simbol keagamaan atau kutipan kitab suci pada kemasan.

1. Untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan isi kemasan kurang dari 180 ml, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak Peraturan ini berlaku. 2. Untuk kemasan hasil tembakau yang belum menyesuaikan dengan ketentuan, harus menyesuaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak Peraturan ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9 dapat mengakibatkan pencabutan penetapan tarif cukai oleh Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan.