For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.04/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

Also known as: PMK 176/PMK.04/2020 · PMK No. 176/PMK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:12 November 2020Publication Date:11 November 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 November 2020
Publication Date11 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai perdagangan barang kena cukai, khususnya hasil pengolahan tembakau, yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Perubahan ini dilakukan mengingat perkembangan produk tembakau yang mengikuti teknologi dan selera konsumen. Ketentuan substansial meliputi definisi baru dan perubahan pada beberapa istilah terkait produk tembakau, penyesuaian isi kemasan untuk penjualan eceran, serta penetapan aturan baru mengenai pelanggaran ketentuan kemasan. Peraturan ini juga mengatur wewenang Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk mencabut keputusan penetapan tarif cukai jika terjadi pelanggaran.

(-)

1. Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan kemasan dan pelunasan cukai.