Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Gakkumdu dibentuk sebagai wadah koordinasi antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan dalam penegakan hukum Pemilu. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penanganan tindak pidana Pemilu yang cepat, terpadu, dan efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan dan struktur organisasi Gakkumdu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan luar negeri.
2. Keanggotaan Gakkumdu yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilu, Penyidik Polri, dan Jaksa.
3. Mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu mulai dari penerimaan laporan, pembahasan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
4. Administrasi Gakkumdu yang meliputi dokumen-dokumen dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu.
5. Pelatihan, sosialisasi, publikasi, dan konsultasi yang dilakukan oleh Gakkumdu.
6. Supervisi, pembinaan, dan pelaporan yang dilakukan oleh Gakkumdu.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan Gakkumdu yang dibebankan kepada anggaran Bawaslu.