For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Also known as: Peraturan Bawaslu 31/2018 · Peraturan Bawaslu No. 31 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:28 November 2018Publication Date:23 November 2018
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeSentra Penegakan Hukum Terpadu
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date28 November 2018
Publication Date23 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 326).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Gakkumdu dibentuk sebagai wadah koordinasi antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan dalam penegakan hukum Pemilu. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penanganan tindak pidana Pemilu yang cepat, terpadu, dan efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan dan struktur organisasi Gakkumdu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan luar negeri. 2. Keanggotaan Gakkumdu yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilu, Penyidik Polri, dan Jaksa. 3. Mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu mulai dari penerimaan laporan, pembahasan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. 4. Administrasi Gakkumdu yang meliputi dokumen-dokumen dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu. 5. Pelatihan, sosialisasi, publikasi, dan konsultasi yang dilakukan oleh Gakkumdu. 6. Supervisi, pembinaan, dan pelaporan yang dilakukan oleh Gakkumdu. Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan Gakkumdu yang dibebankan kepada anggaran Bawaslu.

(-)

(-)