For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Also known as: Peraturan Bawaslu 9/2018 · Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:28 Februari 2018Publication Date:26 Februari 2018
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeSentra Penegakan Hukum Terpadu
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date28 Februari 2018
Publication Date26 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 486 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan tujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang terpadu dalam penanganan tindak pidana Pemilu.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan dan Kedudukan Gakkumdu: Gakkumdu dibentuk di tingkat pusat (Bawaslu), provinsi (Bawaslu Provinsi), kabupaten/kota (Bawaslu Kabupaten/Kota), dan luar negeri (Panwaslu LN). Pembentukan Gakkumdu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
  2. Organisasi Gakkumdu: Struktur organisasi Gakkumdu terdiri dari penasihat, pembina, koordinator, dan anggota. Penasihat dijabat oleh Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung. Koordinator dijabat oleh koordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum Kejaksaan Agung.
  3. Keanggotaan Gakkumdu: Anggota Gakkumdu terdiri dari pengawas Pemilu, anggota Polri (Penyidik Tindak Pidana Pemilu), dan anggota Kejaksaan Agung (Penuntut Umum). Anggota Polri dan Kejaksaan menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu.
  4. Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu: Proses penanganan tindak pidana Pemilu meliputi penerimaan temuan atau laporan, pembahasan pertama, kajian pelanggaran Pemilu, pembahasan kedua, rapat pleno Pengawas Pemilu, Penyidikan, pembahasan ketiga, Penuntutan, pembahasan keempat, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
  5. Administrasi Gakkumdu: Administrasi Gakkumdu meliputi dokumen-dokumen yang ada pada proses penerimaan temuan atau laporan, penanganan pelanggaran Pemilu, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  6. Pelatihan, Sosialisasi, Publikasi, dan Konsultasi: Gakkumdu melakukan pelatihan kepada Gakkumdu Provinsi, Gakkumdu Kabupaten/Kota dan Gakkumdu Luar Negeri. Gakkumdu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tindak pidana Pemilu dan pola penanganan tindak pidana Pemilu oleh Gakkumdu. Gakkumdu melakukan publikasi terhadap penanganan tindak pidana Pemilu. Konsultasi dilakukan oleh Gakkumdu Provinsi kepada Gakkumdu dan Gakkumdu Kabupaten/Kota kepada Gakkumdu Provinsi.
  7. Supervisi, Pembinaan, dan Pelaporan: Gakkumdu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Gakkumdu Provinsi, Gakkumdu Kabupaten/Kota, dan Gakkumdu Luar Negeri. Gakkumdu Kabupaten/Kota melaporkan hasil penanganan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu melalui Gakkumdu Provinsi. Gakkumdu menyampaikan laporan hasil penanganan tindak pidana Pemilu kepada Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung secara periodik.

(-)

(-)