on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum
Also known as: Peraturan Bawaslu 3/2023 · Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum. Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Pembentukan Gakkumdu dilakukan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan luar negeri. Gakkumdu bertugas menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu secara terpadu.
Struktur organisasi Gakkumdu terdiri atas penasihat, pembina, koordinator, dan anggota. Sekretariat Gakkumdu melekat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu LN dan Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk Gakkumdu luar negeri. Masa tugas Gakkumdu berakhir setelah selesainya tahapan Pemilu, namun dapat diperpanjang jika penanganan perkara belum selesai.
Penanganan Tindak Pidana Pemilu meliputi kajian pelanggaran Pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas Pemilu, penerusan laporan, penyidikan, praperadilan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan. Administrasi Gakkumdu mencakup dokumen dalam proses penerimaan laporan, penanganan pelanggaran, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan, dan upaya hukum. Gakkumdu juga melakukan pelatihan, sosialisasi, publikasi, dan konsultasi terkait penanganan Tindak Pidana Pemilu. Supervisi dan pembinaan dilakukan oleh Gakkumdu pusat dan provinsi, serta pelaporan hasil penanganan Tindak Pidana Pemilu secara berjenjang. Peraturan ini juga mengatur tentang penghargaan bagi Penyidik dan Penuntut Umum yang berprestasi, serta pendanaan operasional Gakkumdu yang bersumber dari anggaran Bawaslu.