on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Minyak Dan Gas Bumi
Also known as: Permen ESDM 7/2019 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi dengan tujuan untuk menunjang penyiapan dan penetapan wilayah kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, serta penelitian dan pengembangan dalam mendukung investasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Data minyak dan gas bumi merupakan milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah dan diklasifikasikan menjadi Data Umum, Data Dasar, Data Olahan, dan Data Interpretasi.
Perolehan data dilakukan dari Badan Usaha, Unit Pelaksana Survei Umum, Kontraktor, dan afiliasinya. Data yang bersifat tidak rahasia atau telah melewati masa kerahasiaan dapat diakses secara terbuka. Kontraktor wajib menyerahkan salinan data hasil kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal. Pengelolaan data meliputi perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan. Pemanfaatan data dilakukan melalui sistem keanggotaan dan non-keanggotaan. Kontraktor wajib menjadi anggota sistem keanggotaan. Pengiriman data ke luar negeri memerlukan izin Menteri. Pertukaran data antar-Kontraktor memerlukan izin Menteri dan perjanjian kerahasiaan. Badan Usaha yang berminat atas Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya dapat mengajukan permohonan izin pemanfaatan Data yang masih bersifat rahasia kepada Menteri.
Pusdatin ESDM wajib melakukan peremajaan dan/atau pengalihan data ke media simpan digital atau media simpan lain yang lebih baik. Media data yang sudah tidak dipergunakan dan datanya telah dialihmediakan dapat dimusnahkan. Pengelolaan dan pemanfaatan seluruh Data Minyak dan Gas Bumi yang berada di wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.