For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi

Also known as: Permen ESDM 1/2022 · Permen ESDM No. 1 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2022Publication Date:10 Januari 2022
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 Januari 2022
Publication Date10 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Menteri (Peraturan Menteri ESDM) Nomor 1 Tahun 2022 merupakan amandemen terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Tidak. Peraturan ini bukan peraturan baru yang berdiri sendiri melainkan merupakan perubahan/penyesuaian terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019; melainkan mengubah sejumlah ketentuan di dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 (sebagaimana tercantum pada Pasal I) dan menghapus atau menambah beberapa ayat/pasal (mis. penghapusan Pasal 42, penambahan Pasal 11A dan Pasal 46A, serta penyisipan angka/ayat baru pada beberapa pasal).

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Ya. Peraturan ini secara eksplisit menyatakan perubahan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019 dengan mengubah definisi, klasifikasi data, ketentuan penyerahan dan verifikasi data, masa kerahasiaan data, mekanisme pemanfaatan, sistem keanggotaan, pembiayaan pengelolaan data, dan ketentuan lain yang terkait.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu pada tanggal 12 Januari 2022 (Pasal II). Setelah tanggal tersebut, ketentuan perubahan diberlakukan dan menggantikan ketentuan-ketentuan yang diubah dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan ini disusun untuk mengatur kembali beberapa ketentuan pokok dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, dengan tujuan memperjelas mekanisme penyerahan, klasifikasi, kerahasiaan, pemanfaatan, pembiayaan, dan tata kelola data agar mendukung efisiensi, transparansi, dan pemanfaatan yang optimal bagi pengembangan Wilayah Kerja.

    • Latar belakang tercantum dalam konsiderans bahwa perlunya penataan ulang beberapa ketentuan pokok demi kejelasan pengelolaan dan pemanfaatan data migas.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Penyerahan Data: Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontraktor, Unit Pelaksana, dan perguruan tinggi diwajibkan menyerahkan Snapshot, salinan, atau seluruh Data kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal atau melalui SKK Migas (untuk Kontraktor) sesuai tenggat yang ditetapkan (umumnya 3 bulan setelah berakhirnya kegiatan, 12 bulan atau 6 bulan untuk pengalihan Komitmen Kerja Pasti, dan kewajiban penyerahan dua tahun sebelum akhir kontrak dalam kondisi tertentu).

    • Verifikasi: Direktorat Jenderal dan/atau SKK Migas wajib melakukan verifikasi sebelum data diserahkan kepada Pusdatin ESDM; verifikasi meliputi pemeriksaan rencana program, kelengkapan dan kesesuaian terhadap standar katalog, format dan media simpan yang ditetapkan oleh Menteri.

    • Pengelolaan dan Pemeliharaan: Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Kontraktor berkewajiban merawat dan memelihara Data; Pusdatin ESDM bertanggung jawab melakukan pemeliharaan Data yang diperoleh.

    • Sistem Keanggotaan dan Hak Akses: Dibentuk mekanisme keanggotaan (Anggota dan Nonanggota). Anggota mendapatkan akses penuh terhadap Data yang tidak rahasia dan Data yang telah melewati masa kerahasiaan; iuran ditetapkan dan dapat dimasukkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan kontrak kerja sama.

    • Hak Istimewa untuk Kontraktor: Ketentuan mengenai first right of refusal untuk Kontraktor atau afiliasinya terkait penggunaan Data hasil pengalihan Komitmen Kerja Pasti dalam penyiapan Wilayah Kerja (jangka waktu 24 bulan untuk first right of refusal dan hak pemanfaatan Data hingga 12 bulan atau 6 bulan tergantung jenis pengalihan).

    • Pembiayaan: Pengelolaan data dapat dibiayai dari APBN, iuran sistem keanggotaan, dan/atau pendapatan pemanfaatan data; kelebihan penerimaan disetor ke kas negara.

    • Kerjasama Pengelolaan Data: Pusdatin ESDM dapat mengelola sendiri atau bekerja sama (penugasan ke PT Pertamina (Persero) atau kontrak kerja sama dengan BLU atau Badan Usaha yang kompeten) berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat.

  • Prinsip-Prinsip Utama:

    • Transparansi dan Aksesibilitas: pengaturan akses terbuka untuk Data yang tidak rahasia atau yang telah melewati masa kerahasiaan.

    • Kerahasiaan dan Perlindungan Data: pengaturan masa kerahasiaan untuk Data Dasar (4 tahun), Data Olahan (6 tahun), dan Data Interpretasi (8 tahun) dari kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi; pengaturan khusus untuk pengalihan Komitmen Kerja Pasti (12 bulan atau 6 bulan).

    • Efisiensi, Akuntabilitas, dan Persaingan Sehat: prinsip ini ditegaskan terutama pada ketentuan kerja sama pengelolaan data dan mekanisme keanggotaan serta pemberian iuran berdasarkan prinsip kompetitif.

    • Koordinasi Institusional: peran koordinatif Direktorat Jenderal, Pusdatin ESDM, dan SKK Migas dalam penyerahan dan verifikasi data.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penyerahan dan Verifikasi: tenggat penyerahan (umumnya 3 bulan setelah aktivitas atau selesai tahap perolehan/pengolahan/interpretasi), verifikasi oleh Direktorat Jenderal atau SKK Migas, berita acara penyerahan yang ditandatangani pihak terkait.

    • Klasifikasi Data: Data Hulu Migas diklasifikasikan menjadi Data Umum, Data Dasar, Data Olahan, dan Data Interpretasi; klasifikasi rinci ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

    • Pengaturan Masa Kerahasiaan: ketentuan masa kerahasiaan spesifik untuk setiap jenis data (4, 6, 8 tahun; 12 atau 6 bulan untuk pengalihan Komitmen Kerja Pasti) dan ketentuan akses setelah melewati masa kerahasiaan.

    • Sistem Keanggotaan dan Iuran: Menteri menetapkan jenis anggota, jangka waktu, ketentuan akses; iuran diatur melalui kontrak kerja sama antara Pusdatin ESDM dan pihak pengelola.

    • First Right of Refusal dan Pemanfaatan Data untuk Penawaran Wilayah Kerja: aturan jangka waktu dan kondisi pemberian hak prioritas bagi pelaksana Komitmen Kerja Pasti apabila data baru (seismic 2D/3D atau pemboran) digunakan dalam penyiapan Wilayah Kerja.

    • Penugasan dan Kontrak: kerja sama dengan PT Pertamina (Persero) dapat dilakukan melalui penugasan Menteri; kerja sama lain melalui kontrak yang memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu tanggal 12 Januari 2022 (Pasal II).

    • Ketentuan operasional (mis. tenggat waktu penyerahan data, verifikasi, pengelolaan) berlaku sejak tanggal berlakunya dan mengikat seluruh pihak yang diatur, kecuali terdapat ketentuan peralihan khusus yang menyebutkan pengecualian.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 46A menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Data yang bersifat tidak rahasia atau yang telah melewati masa kerahasiaan dan Data Survei Umum tidak berlaku terhadap izin pemanfaatan Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2018) tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dengan kata lain, izin pemanfaatan data yang sudah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri 29/2017 (dan Perubahan 52/2018) tetap dianggap diatur oleh ketentuan perizinan tersebut dan tidak otomatis terdampak oleh perubahan pada ketentuan akses/kerahasiaan dalam Peraturan ini.

    • Ketentuan lain yang diubah akan diterapkan pada saat berlaku; entitas yang telah memiliki kewajiban atau izin sebelumnya perlu menyesuaikan praktik mereka sesuai pasal/ayat yang dirubah, kecuali diatur pengecualian eksplisit seperti pada Pasal 46A.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Tidak terdapat ketentuan umum yang memberi jangka penyesuaian lanjut (grace period) tertulis untuk seluruh entitas selain tenggat teknis penyerahan dan masa kerahasiaan yang diatur secara substantif. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan yang diubah harus dilaksanakan segera sejak berlakunya aturan, kecuali untuk izin pemanfaatan Data yang berada di bawah ketentuan Peraturan Menteri No.29/2017 yang mendapat pengecualian (Pasal 46A).

  • Grandfathering Clauses (Klausul Penghormatan Ketentuan Lama):

    • Terdapat klausul transisi terbatas yang mengecualikan penerapan ketentuan mengenai Data tidak rahasia/yang melewati masa kerahasiaan dan Data Survei Umum terhadap izin pemanfaatan Data yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 beserta perubahannya (Pasal 46A). Ini merupakan bentuk grandfathering bagi izin pemanfaatan data yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan perizinan lama.

    • Selain pengecualian tersebut, tidak ada ketentuan lain yang secara eksplisit memberikan pembebasan jangka panjang bagi entitas yang sedang berjalan; oleh karena itu banyak kewajiban teknis (mis. penyerahan data dalam jangka 3 bulan, verifikasi, standar katalog, iuran) harus segera diikuti sesuai ketentuan baru.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi