Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan data yang diperoleh dari survei umum, eksplorasi, dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Tujuannya adalah untuk menunjang penetapan Wilayah Kerja, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan Pemerintah dan pengawasan di bidang eksplorasi dan eksploitasi, pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi, serta pemasyarakatan dan pertukaran data. Data diklasifikasikan berdasarkan kerahasiaan (Data Umum, Data Dasar, Data Olahan, Data Interpretasi) dan status (Data Tertutup, Data Terbuka). Pengelolaan data meliputi perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data. Kontraktor wajib menyerahkan data kepada Pusat Data dan Informasi ESDM. Pemanfaatan data diatur untuk keperluan internal Direktorat Jenderal, operasi Kontraktor, serta pelayanan kepada pengguna. Peremajaan dan pemusnahan data dilakukan untuk menjaga mutu dan kegunaan data.