For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/16/PBI/2004 Tahun 2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/16/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern

Also known as: Peraturan BI 6/16/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/16/PBI/2004

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2004Publication Date:1 Juli 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Eksternal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4025) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/11/PBI/2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4108)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Eksternal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/11/PBI/2001. Perubahan tersebut meliputi definisi Rekening Giro, pihak yang dapat membuka Rekening Giro di Bank Indonesia, dan ketentuan mengenai pemberian jasa giro. Pihak yang dapat membuka Rekening Giro di Bank Indonesia meliputi bank, instansi pemerintah, lembaga keuangan internasional, dan lembaga lain yang dipandang perlu oleh Bank Indonesia. Setiap bank wajib memiliki Rekening Giro Rupiah dan bank yang melakukan kegiatan dalam valuta asing juga wajib memiliki Rekening Giro Valas. Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki Rekening Giro Rupiah untuk kedua jenis kegiatan usaha tersebut. Bank Indonesia dapat memberikan jasa giro atas Rekening Giro yang ditatausahakan di Bank Indonesia dalam hal tertentu, seperti untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah atau adanya amanat undang-undang.

(-)

(-)