on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Hubungan Rekening Giro antara Bank Indonesia dengan Pihak Ekstern
Also known as: Peraturan BI 2/24/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/24/PBI/2000
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur hubungan rekening giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern. Latar belakangnya adalah untuk memperlancar transaksi pembayaran antar bank, pemerintah, dan pihak lain, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pihak-pihak yang dapat membuka rekening giro di Bank Indonesia, yaitu bank, Departemen Keuangan terkait pelaksanaan anggaran, dan International Monetary Fund (IMF). Rekening giro tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening gabungan. Pembukaan rekening giro harus berdasarkan permintaan tertulis dan dapat disetujui atau ditolak oleh Bank Indonesia. Pemegang rekening giro wajib membuat spesimen tanda tangan. Bank Indonesia tidak memberikan jasa giro atas rekening giro dan rekening giro tidak dapat dijaminkan.
Penyetoran ke rekening giro dapat dilakukan oleh pemegang rekening atau pihak lain secara tunai, pemindahbukuan, atau transfer untuk rekening giro rupiah, dan melalui pemindahbukuan atau transfer untuk rekening giro valas.
Penarikan rekening giro dapat dilakukan oleh pemegang rekening atau pihak yang diberi kuasa. Penarikan oleh instansi pemerintah tidak boleh melebihi saldo efektif, kecuali ada kesepakatan lain. Penarikan rekening giro rupiah dilakukan dengan Cek BI, BG BI, sarana elektronik, atau sarana lain. Penarikan rekening giro valas dilakukan dengan Surat Perintah Membayar Giro Bank (SPMGB), Surat Perintah Pembebanan (SPB-SPM), Surat Perintah Membayar Rekening Khusus (SPMRK), atau Surat Kuasa membayar atas beban rekening khusus untuk Letter of Credit (SPMRK L/C).
Cek BI hanya dapat digunakan untuk penarikan tunai atas beban rekening giro rupiah, sedangkan BG BI digunakan untuk pemindahan dana antar rekening giro rupiah. Peraturan ini juga mengatur perubahan dan penutupan rekening giro, serta laporan rekening koran.
Setiap penarikan atas beban rekening giro dikenakan biaya transaksi dan administrasi. Perolehan blanko Cek BI dan BG BI dikenakan biaya cetak dan materai.